Madzhab Asy Syafi'iyah
• Salat nafilah (sunah) terbagi menjadi dua:
1. Salat nafilah muthlaqah.
2. Salat nafilah muqayyadah.
» Salat nafilah muthlaqah adalah salat sunah yang tidak terikat dengan waktu atau sebab, sehingga dapat didirikan kapan saja, kecuali pada waktu diharamkan salat, dengan jumlah yang tidak terbatas, dan dilakukan dua rakaat kemudian dua rakaat dan seterusnya, atau empat rakaat lalu empat rakaat dan seterusnya atau ragam tata cara lainnya.
Contoh dari salat nafilah muthlaqah adalah salat malam atau salat tahajud.
» Salat nafilah muqayyadah terbagi menjadi dua:
1. Salat nafilah muqayyadah bil waqt: salat sunah yang terikat dengan waktu.
Contoh: salat duha, salat idulfitri, salat iduladha, salat tarawih, salat witir, salat rawatib (qabliyyah dan ba'diyyah).
2. Salat nafilah muqayyadah bis sabab: salat sunah yang dilakukan karena suatu sebab.
Contoh: salat tahiyat masjid, salat gerhana matahari atau bulan, salat istiska, salat istikharah, salat taubat, salat hajat.
Catatan: salat nafilah muqayyadah selain terikat oleh waktu atau sebab, ia juga terbatas dalam jumlah rakaatnya dan dilaksanakan dengan tatacara tertentu, tidak semuanya bisa dikerjakan empat rakaat sekaligus dengan satu salam.
• Dari sudut yang lain, salat nafilah juga bisa dibagi menjadi dua:
1. Salat nafilah maqshūdah li dzātihā.
2. Salat nafilah maqshūdah li ghairihā.
» Salat nafilah maqshūdah li dzātihā adalah salat sunah tertentu yang ditujukan darinya zatnya, dan bukan ditujukan untuk mengisi waktu atau tempat dengan salat.
Contoh: salat duha adalah salat sunah tertentu yang ditujukan darinya zatnya, dan bukan ditujukan untuk mengisi waktu atau tempat dengan salat, oleh karenanya salat duha tidak bisa digantikan dengan salat lainnya.
» Salat nafilah maqshūdah li ghairihā adalah salat sunah yang bukan ditujukan pada zatnya, tapi ditujukan untuk mengisi waktu atau tempat dengan salat.
Contoh: salat tahiyat masjid adalah salat sunah yang tidak ditujukan pada zatnya, tapi ditujukan untuk mengisi tempat (masjid) dengan salat.
Contoh lain: salat wudu adalah salat sunah yang ditujukan pada zatnya, tapi ditujukan untuk mengisi waktu (setelah berwudu) dengan salat.
• Apa saja perbedaan antara salat tarawih dan salat malam menurut ulama syafi'iyah?
Banyak sekali perbedaan di antara keduanya, di antaranya:
1. Salat tarawih termasuk salat nafilah muqayyadah bil waqt, ia hanya bisa dikerjakan setelah melaksanakan salat isya sampai terbit fajar sadik, apabila dikerjakan sebelum melaksanakan salat isya maka tidak sah, sedangkan *salat malam* termasuk salat nafilah muthlaqah, ia bisa dikerjakan kapan pun di waktu malam, walaupun sebelum melaksanakan salat isya.
2. Salat tarawih hanya berkaitan dengan malam-malam ramadan, sehingga tidak sah melaksanakan salat di selain malam ramadan dengan niat salat tarawih, sedangkan salat malam tidak hanya berkaitan dengan ramadan, sehingga bisa dilaksanakan di malam ramadan atau di malam bulan lainnya, bahkan bisa dilakukan walaupun setelah atau sebelum salat tarawih.
3. Salat tarawih terbatas pada dua puluh rakaat, artinya apabila seorang menambah sejumlah rakaat melebihi dua puluh rakaat dengan niat melaksanakan salat tarawih maka tidak sah, sedangkan salat malam tidak terbatas jumlah rakaatnya, walaupun seseorang melaksanakan seratus rakaat dalam semalam maka sah.
4. Salat tarawih harus dilakukan dua rakaat lalu dua rakaat dan seterusnya, apabila dilaksanakan empat rakaat sekaligus maka tidak sah menurut syafi'iyyah, dan tidak diutamakan menurut ulama lainnya, sedangkan salat malam bisa dilaksanakan dengan dua rakaat lalu dua rakaat, atau empat rakaat sekaligus, atau bahkan lebih dari itu sekaligus.
5. Salat tarawih disyariatkan berjemaah dalam melaksanakannya, dan boleh dilaksanakan munfarid (sendirian), sedangkan salat malam disunahkan salat sendirian, dan mubah (boleh) dilaksanakan berjemaah. Itu lah mengapa dalam riwayat-riwayat tentang salat malam Nabi, beliau melaksanakannya sendirian, bahkan tidak bersama dengan istrinya kecuali sesekali saja, berbeda halnya dengan salat tarawih, yg dilaksanakan berjemaah selama tiga malam, lalu beliau tidak melanjutkannya di malam berikutnya, karena khawatir akan diwajibkannya salat tarawih atas umatnya.
6. Salat tarawih lebih utama dilaksanakannya di masjid daripada di rumah atau tempat lainnya untuk menghidupkan syiar islam, sedangkan salat malam lebih utama dilaksanakannya di rumah.
7. Salat tarawih dalam melaksanakannya harus diniatkan sebagai "salat tarawih" atau "qiyām ramadan", sedangkan salat malam cukup diniatkan sebagai "salat" saja, tidak harus diniatkan "salat malam" atau "salat tahajud".
8. Salat tarawih termasuk salat nafilah maqshūdah li dzātihā, sehingga dalam niatnya bisa digabungkan dengan niat salat nafilah maqshūdah li ghairihā seperti salat malam, salat wudu, salat tahiyat masjid dll, tapi niat salat tarawih tidak bisa digabungkan dengan niat salat fardu atau salat nafilah maqshūdah li dzātihā seperti salat rawatib, salat witir dll, maka tidak sah apabila niat salat tarawih digabungkan dengan niat salat ba'diyyah isya. Sedangkan salat malam termasuk salat nafilah maqshūdah li ghairihā, oleh karenanya niat salat malam bisa digabungkan dengan niat salat apapun, maka sah menggabungkan antara niat salat malam dan niat salat ba'diyyah isya.
9. Salat tarawih disunahkan untuk men-jahr-kan (memperdengarkannya kepada orang lain) dalam membaca surah Al-Qur'an, sedangkan salat malam disunahkan untuk men-sir-kan (memperdengarkannya kepada diri sendiri dan tidak ke orang lain) atau pertengahan antara sir dan jahr (terkadang sir dan terkadang jahr) dalam membaca surah Al-Qur'an.
10. Salat tarawih disunahkan untuk mandi sebelum melaksanakannya, sedangkan mandi sebelum melaksanakan salat malam hukum asalnya mubah (boleh) saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar