+ -

Pages

Sabtu, 17 Agustus 2019

Barisan Shalat


BARISAN SHALAT

menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul dalam Sholat Berjamaah apakah pernah dilakukan NABI Muhammad SAW?

😘🍼

Pernah mendengar hal semacam itu ?

'Si dia' dengan bangga menyampaikan bahwa apa yang ia lakukan (baca : menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul) ada haditsnya, haditsnya shohih lagi, shohih bukhori bahkan.

Tapi mari kita membaca hadits yang komplit dan lihat penjelasan ulama. Haditsnya memang betul *shohih bukhori*

Tapi, jika ditanya :

• "Apakah menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul sebelahnya dilakukan oleh Nabi Muhammad ?"

• "Apakah hal tersebut diperintahkan oleh Nabi Muhammad ?"

• "Apakah hal tersebut dipraktekkan oleh Sahabat² Utama ?"

🔅 Maka jawabannya : *TIDAK*

1⃣ Yuk kita simak hadits lengkapnya :*

🔰 Riwayat Anas bin Malik

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

.
Mengabarkan kepada kami 'Amr bin Kholid berkata, mengabarkan kepada kami Zuhair dari Humaid dari Anas bin Malik dari Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam: ” *Tegakkanlah shaf kalian*, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” ada salah *seorang* diantara kami orang yang menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. (HR. Bukhari)

🔰 Riwayat anNu'man bin Basyir

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

.
An-Nu’man bin Basyir berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam menghadap kepada manusia, lalu berkata : "Tegakkanlah shaf kalian!", tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat *seorang laki-laki* menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, lutut dengan lutut dan bahu dengan bahu. (HR. Bukhori)

2⃣ Bagaimana sih perintah Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wasallam ketika itu ?

Beliau bersabda :

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ

.
Tegakkanlah shof / barisan kalian

Jadi, beliau *tidak memerintahkan untuk menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul*, tapi beliau memerintahkan untuk menegakkan shof dalam artian merapikan, meluruskan, dan merapatkan shof.

🚫 bukan memerintahkan untuk menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul dengan temannya

3⃣ Lalu, siapa yang menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul ketika itu ? Berapa jumlahnya ?

Baca lagi hadits diatas

🔰 Anas bin Malik mengatakan :

[وَكَانَ أَحَدُنَا]

*salah satu diantara kami*

Baca lagi hadits diatas

🔰 anNu'man bin Basyir mengatakan :

[رَأَيْتُ الرَّجُلَ]

.
Saya melihat *seorang laki-laki dari kami*

🔖 Jadi, dari sekian banyak sahabat yang ikut sholat berjamaah bersama dengan Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam, semua sholatnya *wajar*.

Ada orang yang menempelkan kaki dengan kaki temannya dan jumlahnya hanya *satu orang*.

Sampai sini bisa dipahami ya❓

Bisa In syaa Allah

4⃣ Perbuatan satu orang sahabat, apalagi tidak ada yang mengenalnya, *TIDAK BISA DIJADIKAN HUJJAH*

🔰 Al-Amidi (w. 631 H) salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan:

ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم

.
Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan sahabat dapat menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua sahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain. (Lihat :Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99)

💠 Jadi, kalau kita mau fair ingin mengamalkan perbuatan sahabat;

✔ mari kita Taraweh 20 rokaat, karena itu dilakukan oleh sahabat Umar bin Khottob dan disetujui semua sahabat,

✔ begitu juga Adzan Jumat 2x dilakukan dizaman sahabat Utsman bin Affan

Kalau menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul ❓

Hanya satu orang sahabat, dan tidak dikenal siapa dia, serta perbuatannya menyelisihi mayoritas sahabat.

5⃣ Mana buktinya bahwa sahabat yang lain tidak menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul temannya ?

🔰 Lihat bagaimana kata sang periwayat hadits, yaitu Anas bin Malik :

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس

.
Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu (menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul) saya lakukan dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Kenapa bisa begitu ?

Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menuliskan:

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

.
(Yang dilakukan sahabat tersebut adalah) berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

6⃣ Lalu, siapa yang pertama kali mengatakan bahwa menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul adalah termasuk kesempurnaan sholat bahkan termasuk hal yang wajib ?

🔰 Ia adalah Ustadz Nashiruddin al-Albani. dalam kitabnya, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77 menuliskan :

وقد أنكر بعض الكاتبين في العصر الحاضر هذا الإلزاق, وزعم أنه هيئة زائدة على الوارد, فيها إيغال في تطبيق السنة! وزعم أن المراد بالإلزاق الحث على سد الخلل لا حقيقة الإلزاق, وهذا تعطيل للأحكام العملية, يشبه تماما تعطيل الصفات الإلهية, بل هذا أسوأ منه

.
Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, lutut, bahu), hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil (pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu.

Al-Albani secara tegas memandang bahwa yang dimaksud ilzaq dalam hadits adalah benar-benar menempel. Artinya, sesama mata kaki, sesama dengkul dan sesama pundak harus benar nempel dengan orang di sampingnya. Dan itulah yang dia katakan sebagai 'sunnah nabi'.

Tak hanya berhenti sampai disitu, Al-Albani dalam bukunya juga mengancam mereka yang tidak sependapat dengan pendapatnya, sebagai orang yang ingkar kepada sifat Allah.

Maksudnya kalau orang berpendapat bahwa ilzaq itu hanya sekedar anjuran untuk merapatkan barisan, dan bukan benar-benar saling menempelkan pundak dengan pundak, dengkul dengan dengkul , dan mata kaki dengan mata kaki, sebagai orang yang muatthil. Maksudnya orang itu dianggap telah ingkar terhadap sifat Allah, bahkan keadaanya lebih jelek dari itu.

Untuk itu pendapat Al-Albani ini didukung oleh murid-murid setianya. Dimana-mana mereka menegaskan bahwa ilzaq ini disebut sebagai sunnah mahjurah, yaitu sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh orang-orang. Oleh karena itu perlu untuk dihidup-hidupkan lagi di masa sekarang.

Jadi beliau menganggap bahwa orang yang mengatakan ilzaq adalah anjuran untuk merapatkan shof, bukan menempelkan kaki, adalah pendapat yang salah, karena bagi beliau ilzaq adalah menempelkan kaki, lutut, dan pundak.

7⃣ Pendapat Ustadz Al-Albani bertentangan dengan pendapat Ulama Salafi  yang lain:

🔰 Ustadz Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata:

أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف, فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم, ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة, وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

.
Setiap masing-masing jamaah hendaknya menempelkan mata kaki dengan jamaah sampingnya, agar shof benar-benar lurus. Tapi menempelkan mata kaki itu bukan tujuan intinya, tapi ada tujuan lain. Maka dari itu, jika telah sempurna shaf dan para jamaah telah berdiri, hendaklah jamaah itu menempelkan mata kaki dengan jamaah lain agar shafnya lurus. "Maksudnya bukan terus menerus menempel sampai selesai shalat." (Lihat : Muhammad bin Shalih al-Utsaimin; w. 1421 H, Fatawa Arkan al-Iman, hal. 1/ 311)

🔰 Ustadz Abu Bakar Zaid (w. 1429 H / 2007 M, adalah salah seorang ulama Saudi yang pernah menjadi Imam Masjid Nabawi, dan menjadi salah satu anggota Haiah Kibar Ulama Saudi) :

وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل وإِلزاق الكعب بالكعب فيه من التعذروالتكلف والمعاناة والتحفز والاشتغال به في كل ركعة ما هو بيِّن ظاهر.

.
Menempelkan bahu dengan bahu di setiap berdiri adalah takalluf (memberat-beratkan) yang nyata. Menempelkan dengkul dengan dengkul adalah sesuatu yang mustahil, menempelkan mata kaki dengan mata kaki adalah hal yang sulit dilakukan. (lihay dalam buku La Jadida fi Ahkam as-Shalat hal. 13)

🔰 Abu Bakar Zaid melanjutkan:

فهذا فَهْم الصحابي – رضي الله عنه – في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب. فظهر أَن المراد: الحث على سد الخلل واستقامة الصف وتعديله لا حقيقة الإِلزاق والإِلصاق

.
Inilah yang difahami para shahabat dalam taswiyah shaf: Istiqamah, menutup sela-sela Bukan menempelkan bahu, dengkul dan mata kaki. Maka dari itu, maksud sebenarnya adalah anjuran untuk menutup sela-sela, istiqamah dalam shaf, bukan benar-benar menempelkan.

🔰 Bahkan pendapat Ustadz Al-Albani juga bertentangan dengan pendapat Madzhab Hambali

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) :

حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام

.
Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki. (Lihat: Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282).

8⃣ Bagaimana sebenarnya cara merapatkan shof yang sempurna ?

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق اهـ جمل.الكتاب : بغية المسترشدين ص 140

.
“Disebutkan bahwa ukuran lebar shof ketika hendak sholat yaitu yang umum dilakukan oleh seseorang, dengan tanpa berlebihan dalam lebar dan sempitnya.” (Bughyatul Mustarsyidin hal 140)

Umpama-pun mau menempelkan, "tempelkanlah bagian yang terluar dari tubuh kita saat berdiri,"

mana itu ?

Ya kalau berdiri normal, kalau berdiri normal hlo ya, bagian terluar dari tubuh kita yaitu pundak atau bahu kita

sesuai sabda Nabi Muhammad saw :

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ

.
”Luruskan shof, rapatkan pundak, dan tutup celah, serta perlunak pundak kalian untuk saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan.” (HR. Abu Daud no. 666)

〽 “perlunak pundak kalian untuk saudaranya” maksutnya adalah hendaknya dia berusaha agar pundaknya tidak mengganggu orang lain.

👉 Beberapa Point Penting lain:

Sekarang mari kita lanjutkan dengan nalar dan penelitian kita sendiri. Pertanyaannya adalah : apakah menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul itu sunnah Nabi SAW atau bukan? Dalam arti apakah hal itu merupakan contoh langsung dari Nabi SAW atau bentuk perintah yang secara nash beliau SAW menyebut : HARUS MENEMPEL, kalau tidak nanti masuk neraka?

1. Bukan Tindakan Atau Anjuran Nabi SAW

Bukankah haditsnya jelas Shahih dalam Shahih Bukhari dan Abu Daud?

Iya sekilas memang terkesan bahwa menempelkan itu perintah beliau SAW. Tapi keshahihan hadits saja belum cukup tanpa pemahaman yang benar terhadap hadits shahih.

Jika kita baca seksama teks hadits dua riwayat diatas, kita dapati bahwa ternyata yang Nabi SAW anjurkan adalah menegakkan shaf. Perhatikan redaksinya :

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ

.
Tegakkah barisan kalian

Itu yang beliau SAW katakan. Sama sekali beliau SAW tidak berkata, ”Tempelkanlah mata kaki, dengkul & pundak kalian!”. Dan beliau juga tidak main ancam siapa yang tidak melakukannya dianggap telah kafir atau ingkar dengan sunnah. Yang bilang seperti itu hanya Al-Albani seorang. Para ulama sepanjang zaman tidak pernah berkata seperti itu, kecuali murid-murid pendukungnya saja.

2. Bukankah Itu Sunnah Taqririyyah?

Barangkali para pembela pendapat tempe-menempel mata kaki, dengkul & pundak itu berhujjah, jika ada suatu perbuatan yang dilakukan di hadapan Nabi SAW, sedang beliau SAW diam saja dan tidak melarangnya, maka perbuatan itu disebut sunnah taqririyyah. Jadi termasuk sunnah juga.

Jawabnya, tentu benar sekali bahwa hal itu merupakan sunnah taqririyah. Tapi perlu diingat, bahwa diamnya Nabi ketika ada suatu perbuatan dilakukan dihadapannya itu tidak berfaedah kecuali hanya menunjukkan bolehnya hal itu.

Contoh sunnah taqririyyah adalah makan daging dhab dan ’azl yaitu mengeluarkan sperma diluar kemaluan istri. Meskipun keduanya sunnah taqririyyah, tapi secara hukum berhenti sampai kita sekedar dibolehkan melakukannya.

Dan sunnah taqririyah itu tidak pernah sampai kepada hukum sunnah yang dianjurkan, dan tentu tidak bisa menjadi kewajiban. Apalagi sampai main ancam bahwa orang yang tidak melakukannya, dianggap telah ingkar kepada sifat-sifat Allah. Ini adalah sebuah fatwa yang agak emosional dan memaksakan diri. Dan yang pasti fatwa seperti ini sifatnya menyendiri tanpa ada yang pernah mendukungnya.

Tidak bisa kita bayangkan, cuma gara-gara ada shahabat makan daging dhab dan melakukan azal, dan kebetulan memang Nabi SAW tidak melarangnya, lantas kita berfatwa seenaknya untuk mewajibkan umat Islam sedunia sepanjang zaman sering-sering makan daging dhab. Yang tidak doyan makan daging dhab divonis telah ingkar kepada sunnah.

3. Susah Dalam Prakteknya

Saya kira, jika pun dianggap menempelkan mata kaki, dengkul dan bahu itu sebagai anjuran, tak ada diantara kita yang bisa mempraktekannya.

Jika tidak percaya, silahkan saja dicoba sendiri menempelkan mata kaki, dengkul dan pundak dalam shaf. Tangan rodog dipentangke biar keleknya keliatan.. Dadine lak sadug-sadug an.

Kesimpulan

Berangkat dari pertanyaan awal, apakah mata kaki, dengkul, pundak ”harus” menempel dalam shaf shalat?

Ada dua pendapat; pertama yang mengatakan harus menempel. Ini adalah pendapat Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H). Bahkan beliau mengatakan bahwa yang mengatakan tidak menempel secara hakiki itu lebih jelek dari faham ta’thil sifat Allah.

Pendapat kedua, yang mengatakan bahwa menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul itu bukan tujuan utama dan tidak harus. Tujuan intinya adalah meluruskan shaf. Jikapun menempelkan mata kaki, hal itu dilakukan sebelum shalat, tidak terus menerus dalam shalat. Ini adalah pendapat Utsaimin. Dikuatkan dengan pendapat Bakr Abu Zaid.

Sampai saat ini, saya belum menemukan pendapat ulama madzhab empat yang mengharuskan menempelkan menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul dalam shaf shalat.

Merapatkan dan meluruskan shaf tentu anjuran Nabi. Tapi jika dengan menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul, malah shalat tidak khusyu’ dan mengganggu tetangga shaf juga tidak baik.

Wallahu a'lam bis showab
.
--
NB: foto pelataran masjid dome of rock di jerusalem. salah satu masjid yang kami ziarohi pada bulan april 2018 lalu..
5 Life Is Beautiful: Barisan Shalat BARISAN SHALAT menempelkan mata kaki dg mata kaki, pundak dg pundak, dengkul dg dengkul dalam Sholat Berjamaah apakah pernah dilakukan ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >